You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Eksekusi Bangunan Di Pulau Kelapa Berlangsung Kondusif
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bangunan di Pulau Kelapa Ditertibkan

Bangunan seluas 56 meter di RT 01/01, Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, ditertibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, Rabu (5/8). Sebelumnya, terjadi perdebatan alot antara pemilik bangunan dengan petugas. 

Surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali, sebagai mekanisme eksekusi

Lurah Pulau Kelapa, Mochammad Yani mengatakan, selain melanggar peraturan daerah, eksekusi lahan juga dilakukan atas perintah bupati.

"Surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali, sebagai mekanisme eksekusi," ujar Yani, Rabu (5/8).

PKL dan Kandang Burung di Kali Pasir Ditertibkan

Dikatakan Yani, meski penertiban sempat mendapat halangan dari pemilik bangunan namun eksekusi tetap berlangsung kondusif. "Namun akhirnya melalui proses mediasi, eksekusi dapat berjalan lancar," katanya.

Diharapkan, dengan penertiban tersebut, penataan di Pulau Seribu semakin baik dan memberikan efek jera bagi warga agar tidak asal membangun rumah maupun bangunan lainnya di atas tanah milik pemda.

"Kami mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan agar dapat mengurus IMB di PTSP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2010 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye966 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye878 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye849 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye761 personFakhrizal Fakhri